PT Alifa Media Indonesia Terbitkan Surat Pernyataan Usaha Mikro Terkait Tata Ruang
Gresik, 7 Agustus 2024 – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
PT Alifa Media Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang sebagai bagian dari pemenuhan syarat perizinan berusaha berbasis risiko.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh penanggung jawab, Djaka Hikmatul Aulia, selaku Direktur PT Alifa Media Indonesia. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa kegiatan usaha dan lokasi usaha perusahaan telah sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain itu, skala usaha PT Alifa Media Indonesia dinyatakan sebagai Usaha Mikro atau Usaha Kecil, dengan jumlah hasil usaha tidak lebih dari Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
“Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian, maka pihak pelaku usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Djaka Hikmatul Aulia dalam surat pernyataannya.
Dokumen tersebut juga disimpan secara elektronik di dalam sistem Online Single Submission (OSS), sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perizinan berusaha untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bersangkutan.
Penerbitan surat pernyataan ini merupakan bentuk komitmen PT Alifa Media Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan, legal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aa - Jatim.
PT Alifa Media Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang sebagai bagian dari pemenuhan syarat perizinan berusaha berbasis risiko.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh penanggung jawab, Djaka Hikmatul Aulia, selaku Direktur PT Alifa Media Indonesia. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa kegiatan usaha dan lokasi usaha perusahaan telah sesuai dengan rencana tata ruang.
Selain itu, skala usaha PT Alifa Media Indonesia dinyatakan sebagai Usaha Mikro atau Usaha Kecil, dengan jumlah hasil usaha tidak lebih dari Rp5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
“Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian, maka pihak pelaku usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Djaka Hikmatul Aulia dalam surat pernyataannya.
Dokumen tersebut juga disimpan secara elektronik di dalam sistem Online Single Submission (OSS), sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perizinan berusaha untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bersangkutan.
Penerbitan surat pernyataan ini merupakan bentuk komitmen PT Alifa Media Indonesia untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan, legal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aa - Jatim.